This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 April 2016

Makalah Hakikat Manusia



PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk yang memiliki kemampuan menciptakan kebaikan, kebenaran, keadilan, dan bertanggung jawab. Manusia mendayagunakan akal budinya untuk menciptakan kebahagiaan, baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat demi kesempurnaan hidupnya dengan menciptakan kebudayaan. Di samping itu, manusia mampu menciptakan, mengkreasi, memperbaharui, memperbaiki, mengembangkan dan meningkatkan sesuatu yang ada untuk kepentingan hidup manusia.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, maka rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut.
1.      Apa hakikat manusia?

C.    Tujuan
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan. Adapun tujuan dari makalah ini sebagai berikut.
1.      Mengetahui tentang Hakikat Manusia.
2.      Sebagai tugas pada mata kuliah ISBD.

D.    Manfaat
Adapun manfaat pada makalah ini adalah untuk mengetahui tentang Hakikat dari kita (Manusia).

PEMBAHASAN
A.        Hakikat Manusia

Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (sansekerta) atau “mens” (latin) yang berarti berpikir, berakal budi. Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dari dua definisi manusia tersebut dapat diketahui bahwa manusia adalah suatu kelompok (tidak dapat hidup sendiri) atau individu yang berpikir, berakal budi. Pada dasarnya manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang paling tinggi derajatnya dibanding dengan makhluk-makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Tingginya derajat manusia dibandingkan dengan makhluk lain ini ditunjukkan dengan adanya akal dan pikiran pada manusia. Sebagaimana makhluk hidup, tumbuhan juga tumbuh dan berkembang, namun ia tidak dapat berpindah, mempunyai emosi, atau berinteraksi langsung dengan pihak lain yang memberikan suatu aksi atau tindakan pada diri sendiri. Misalnya tumbuh-tumbuhan tidak dapat berjalan atau berlari, marah ketika ditebang, tertawa ketika disiram atau diberi pupuk, merespon ketika diajak berinteraksi dan berkomunikasi. Demikian pula dengan binatang, walaupun ia dapat berpindah-pindah tempat, mempunyai emosi dan dapat berinteraksi maupun berkomunikasi, namun apa yang dilakukannya hanya dalam lingkup dan proses belajar yang terbatas, serta lebih karena adanya dorongan naluri saja. Sedangkan manusia mempunyai tingkatan yang lebih tinggi karena selain mempunyai ciri-ciri sebagai makhluk hidup seperti di atas, manusia juga mempunyai akal dan pikiran yang dapat memperhitungkan tindakan-tindakannya melalui proses belajar yang terus menerus.
Hakekat manusia adalah sebagai berikut :
1. Makhluk yang memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
2. Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial.
3. yang mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya.
4. Makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai (tuntas) selama hidupnya.
5. Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain    dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati
6. Suatu keberadaan yang berpotensi yang perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan potensi yang tak terbatas
7. Makhluk Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan jahat.
8. Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan terutama lingkungan sosial, bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan    martabat kemanusiaannya tanpa hidup di dalam lingkungan sosial.
B.         Beberapa Definisi Manusia :
1. Manusia adalah makhluk utama, yaitu diantara semua makhluk natural dan supranatural, manusia mempunyai jiwa bebas dan hakikat hakikat yg mulia.
2. Manusia adalah kemauan bebas. Inilah kekuatannya yg luar biasa dan tidak dapat dijelaskan : kemauan dalam arti bahwa kemanusiaan telah masuk ke dalam rantai kausalitas sebagai sumber utama yg bebas – kepadanya dunia alam –world of nature–, sejarah dan masyarakat sepenuhnya bergantung, serta terus menerus melakukan campur tangan pada dan bertindak atas rangkaian deterministis ini. Dua determinasi eksistensial, kebebasan dan pilihan, telah memberinya suatu kualitas seperti Tuhan
3. Manusia adalah makhluk yg sadar. Ini adalah kualitasnya yg paling menonjol; Kesadaran dalam arti bahwa melalui daya refleksi yg menakjubkan, ia memahami aktualitas dunia eksternal, menyingkap rahasia yg tersembunyi dari pengamatan, dan mampu menganalisa masing-masing realita dan peristiwa. Ia tidak tetap tinggal pada permukaan serba-indera dan akibat saja, tetapi mengamati apa yg ada di luar penginderaan dan menyimpulkan penyebab dari akibat. Dengan demikian ia melewati batas penginderaannya dan memperpanjang ikatan waktunya sampai ke masa lampau dan masa mendatang, ke dalam waktu yg tidak dihadirinya secara objektif. Ia mendapat pegangan yg benar, luas dan dalam atas lingkungannya sendiri. Kesadaran adalah suatu zat yg lebih mulia daripada eksistensi.
4. Manusia adalah makhluk yg sadar diri. Ini berarti bahwa ia adalah satu-satuna makhluk hidup yg mempunyai pengetahuan atas kehadirannya sendiri ; ia mampu mempelajari, manganalisis, mengetahui dan menilai dirinya.
5. Manusia adalah makhluk kreatif. Aspek kreatif tingkah lakunya ini memisahkan dirinya secara keseluruhan dari alam, dan menempatkannya di samping Tuhan. Hal ini menyebabkan manusia memiliki kekuatan ajaib-semu –quasi-miracolous– yg memberinya kemampuan untuk melewati parameter alami dari eksistensi dirinya, memberinya perluasan dan kedalaman eksistensial yg tak terbatas, dan menempatkannya pada suatu posisi untuk menikmati apa yg belum diberikan alam.
6. Manusia adalah makhluk idealis, pemuja yg ideal. Dengan ini berarti ia tidak pernah puas dengan apa yg ada, tetapi berjuang untuk mengubahnya menjadi apa yg seharusnya. Idealisme adalah faktor utama dalam pergerakan dan evolusi manusia.Idealisme tidak memberikan kesempatan untuk puas di dalam pagar-pagar kokoh realita yg ada.Kekuatan inilah yg selalu memaksa manusia untuk merenung, menemukan, menyelidiki, mewujudkan, membuat dan mencipta dalam alam jasmaniah dan ruhaniah.
7. Manusia adalah makhluk moral. Di sinilah timbul pertanyaan penting mengenai nilai.Nilai terdiri dari ikatan yg ada antara manusia dan setiap gejala, perilaku, perbuatan atau dimana suatu motif yg lebih tinggi daripada motif manfaat timbul. Ikatan ini mungkin dapat disebut ikatan suci, karena ia dihormati dan dipuja begitu rupa sehingga orang merasa rela untuk membaktikan atau mengorbankan kehidupan mereka demi ikatan ini.
8. Manusia adalah makhluk utama dalam dunia alami, mempunyai esensi uniknya sendiri, dan sebagai suatu penciptaan atau sebagai suatu gejala yg bersifat istimewa dan mulia. Ia memiliki kemauan, ikut campur dalam alam yg independen, memiliki kekuatan untuk memilih dan mempunyai andil dalam menciptakan gaya hidup melawan kehidupan alami. Kekuatan ini memberinya suatu keterlibatan dan tanggung jawab yg tidak akan punya arti kalau tidak dinyatakan dengan mengacu pada sistem nilai.
Perkembangan merupakan suatu proses sosialisasi dalam bentuk irnitasi yang berlangsung dengan adaptasi (penyesuaian) dan seleksi. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan manusia adalah keturunan, lingkungan, dan manusia itu sendiri.
Menurut  Abraham Maslow  (ahli psikologi), kebutuhan manusia  dalam hidup dibagi menjadi 5 tingkatan : 
1.      Kebutuhan fisiologis; Kebutuhan dasar, primer, dan vital. Menyangkut fungsi-fungsi biologis dasar manusia, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dsb.
2.      Kebutuhan rasa aman & perlindungan; Menyangkut perasaaan, bebas dari rasa takut, terlindung dari bahaya & ancaman penyakit, perang, kelaparan, kemiskinan dsb.
3.      Kebutuhan sosial; kebutuhan untuk dicintai, diperhitungkan sebagai pribadi, diakui sebagai anggota kelmpok, rasa setia kawan, kerjasama, dsb.
4.      Kebutuhan akan penghargaan; kebutuhan untuk dihargai kemampuannya, kedudukan, jabatan, status, pangkat dsb.
5.      Kebutuhan akan aktualisasi diri; kebutuhan untuk memaksimalkan penggunaan potensi-potensi diri, kemampuan, bakat, kreativitas, ekspresi diri, prestasi dsb.

C.        Unsur-unsur yang membangun manusia :
Manusia di alam dunia ini memegang peranan yang unik, dan dapat dipandang  dari banyak segi dan mempunyai banyak kepentingan.  Ada dua pandangan yang akan kita jadijan acuan tentang unsur-unsur yang membangun manusia, yaitu :
1. Manusia yang terdiri dari 4 unsur yang saling terkait, yaitu Jasad (badan kasar manusia yang Nampak luarnya , dapat diraba dan difoto dan menempai ruang dan waktu. Hayat (mengandung unsure hidup yang ditandai dengan gerak), Ruh (daya yang bekerja secara spiritual dan memahami kebenaran), dan Nafas (kesadaran tentang diri sendiri).
2. Manusia sebagai satu kepribadian yang mengandung 3 unsur ,yaitu : Ide (merupakan struktur kepribadian yang paling primitif dan paling tidak nampak), Ego (bagian atau struktur kepribadian yang pertama kali dibedakan dari ide), dan Superego (struktur kepribadian yang paling akhir muncul kira-kira pada usia 5 tahun yang terbantuk dari lingkungan ektstenal).
D.        Membedakan Manusia dengan makhluk lain :
Manusia dibedakan dengan makhluk lainnya karena manusia dilengkapi oleh  akal, perasaan, dan kehendak yang terdapat didalam jiwa manusia. Dengan akal, manusia dapat  menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan perasaan manusia mampu menciptakan kesenian, dan dengan kehendak dari setiap diri manusia mampu menciptakan perilaku tentang kebaikan menurut moral.


PENUTUP
A.      Kesimpulan
Manusia adalah suatu kelompok (tidak dapat hidup sendiri) atau individu yang berpikir, berakal budi. Pada dasarnya manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang paling tinggi derajatnya dibanding dengan makhluk-makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Hakekat manusia adalah (1) Makhluk yang memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. (2) Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial. (3) yang mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya. (4) Makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai (tuntas) selama hidupnya. (5) Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain    dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati (6) Suatu keberadaan yang berpotensi yang perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan potensi yang tak terbatas (7) Makhluk Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan jahat. (8) Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan terutama lingkungan sosial, bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan    martabat kemanusiaannya tanpa hidup di dalam lingkungan sosial.Menurut  Abraham Maslow  (ahli psikologi), kebutuhan manusia  dalam hidup dibagi menjadi beberapatingkatan : Kebutuhan fisiologis, Kebutuhan rasa aman & perlindungan, Kebutuhan sosial, Kebutuhan akan penghargaan dan Kebutuhan akan aktualisasi diri.Manusia dibedakan dengan makhluk lainnya karena manusia dilengkapi oleh  akal, perasaan, dan kehendak yang terdapat didalam jiwa manusia.
B.       Saran dan Kritik

Kami menyadari bahwa pada makalah kami ini memiliki terdapat banyak kesalahan, maka dari itu diharapkan masukan dan kritiknya untuk tulisan ini, sehingga kami bisa memberikan hasil yang lebih baik untuk tugas-tugas selanjutnya.




Kamis, 21 April 2016

Makalah UUD 1945



MAKALAH
UUD 1945
  

Disusun Oleh :
Kelompok 1
v TEGU APRINATA SITEPU
v ALFIAN ADRYADI
v ARDIANSYAH
v HESTIN
v ROSTINA
v SITI NURYANA
v MAS’UD
v SUDARLIN
v SAIFUL
v NUR WAHDANIAH




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN STKIP TAMAN SISWA BIMA
2016/2017




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................i
DAFTAR ISI...........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1
A.    Latar Belakang..........................................................................................1
B.     Rumusan Masalah.....................................................................................3
C.     Tujuan.......................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................4
A.  Mengetahui Tentang UUD 1945...............................................................4
B.  Sejarah Lahirnya UUD 1945....................................................................8
BAB III PENUTUP..............................................................................................12
A.    Kesimpulan.............................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA



Kata Pengantar


Segala puji hanya bagi Allah, penulis memuji, memohon pertolongan, serta meminta ampunan kepada-Nya. Penulis berlindung kepada Allah dari kejelekan diri dan keburukan amal penulis. Barang siapa diberi hidayah oleh Allah, niscaya tiada seorang pun yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan oleh-Nya, niscaya tiada seorang pun yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecual Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Alhamdulillah Allah yang telah memberikan kita kesehatan dan kesempatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “UUD 1945“. Dalam penyusunan makalah ini ada beberapa buku dan internet yang dijadikan referensi oleh penulis.
Penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap bantuan  dosen pembinbing sehingga makalah ini bisa selesai pada tepat waktunya. Dengan keterbatasan penulis pasti ada kekurangan dan kelemahan dari makalah ini, maka dari itu diharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca agar makalah ini bisa menjadi lebih baik.



Bima, 31 Desember 2015

Penulis
 


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

UUD 1945 sudah dimaksudnkan sebagai UUD sementara untuk segara mengantarkan Indonesia kepintu kemerdekaan. UUD 1945 dibuat karena adanya peluang untuk merdeka yang harus direbut dengan cepat dan untuk itu harus pula segera ditetapkan UUD bagi Negara yang digagas sebagai Negara konstitusional dan demokratis. UUD diperlukan bagi Negara yang dimerdekakan itu karena partai pendiri Negara (founding people) Indonesia telah bersepakat untuk mendirikan Negara diatas prinsip demokrasi dan hukum yang mengakui dan melindungi Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Pilihan seperti itu menurut adanya aturan main politik yang dituangkan didalam konstitusi sebagai kontrak social dan politik berdirinya Negara. Maka, dibuatlah UUD 1945 melalui perdebatan di Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian mensahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Karena dikepung oleh situasi politik yang muncul akibat berkobarnya perang Pasifik, Perdebatan tentang materi UUD 1945 belum menghasilkan kesepakatan final tentang beberapa masalah mendasar ketika harus disahkan. Namun, para pendiri itu menyepakati untuk mensahkan lebih dulu UUD 1945 sebagai UUD sementara untuk kemudian, setelah merdeka kelak segera dibuat UUD yang lebih permanen dan bagus.
Dengan demkian, tak dapat dibantah bahwa UUD 1945 sejak semula memang memaksudkan sebagai UUD Interim (Sementara) untuk pada waktunya harus diperbaharui oleh MPR hasil pemilu. Bahwa UUD 1945 sejak semula memang dimaksudkan untuk sementara dapat ditelusuri dari sejarah pembahasan maupun isin UUD itu sendiri kemudian dikonfirmasi oleh kenyataan-kenyataan politik yang menyusulnya.

Setelah tak dapat diputuskan dengan suara bulat karena banyak bagian isinya masih diperdebatkan pada sidang PPKI, 19 Agustus 1945, Soekarno mengajak PPKI mensahkan dulu UUD 1945 sebagai UU sementara untuk pada saatnya diperbaiki lagi setelah keadaan memungkinkan. Bung Karno yang pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah menjadi ketua PPKI mengatakan:
“Undang-undang Dasar yang buat sekarang ini adalah Undang-undang Dasar Sementara…,..ini adalah Undang-undang Dasar Kilat. Nanti kalau kita bernegara didalam suasanan yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Perwakilan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna”.

Dari cuplikan sejarah itu jelas bahwa UUD sejak semula memang dipandang belum baik dan masih harus diperbaiki setelah keadaan memungkinkan.
Pandangan Soekarno bahwa UUD 1945 perlu diterima untuk sementara, dan itu tak dapat dibantah sedikit pun oleh angota-anggota PPKI yang lain, tertuang didalam UUD 1945 itu sendiri yakni didalam aturan tambahan. Aturan tambahan jelas memuat sikap PPKI bahwa UUD 1945 adalah UUD interim dan karenanya PPKI memerintahkan agar setelah perang pasifik UUD itu dibicarakan lagi untuk kemuadian ditetapkan oleh MPR. Isi aturan tambahan antara lain sebagai berikut:
1)      Dalam enam bulan setelah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
2)      Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Ayat (1) aturan tambahan memerintahkan kepada Presiden untuk, dalam waktu enam bulan setelah perang pasifik, membentuk lembaga-lembaga Negara dan instrumen kenegaraan lainnya sesuai dengan ketentuan UUD, termasuk membentuk MPR dan DPR melalui pemilihan umum sesuai dengan prinsip demokrasi. Tafsir yang paling logis atas perintah “menyelenggarakan segala hal” dalam ayat tersebut yang paling utama adalah menyelenggarakan pemilu sesuai dengan prinsip demokrasi dan semangat yang terkandung didalam perdebatan diBPUPKI dan PPKI. Alasannya jelas, yakni, ketika itu semua lembaga Negara belum dapat dibentuk melalui ketentuan konstitusi sehingga harus ditetapkan secara khusus pula. Itulah sebabnya aturan peralihan pasal IV memberi kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden dengan menentukan bahwa “sebelum MPR,DPR,dan DPA dibentuk dengan UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.” Kekuasaan yang begitu besar dan tidak normal itu menurut aturan tambahan ayat (1) harus diakhiri dalam waktu tertentu disertai langkah pembentukan alat-alat Negara sesuai dengan ketentuan UUD.

Selanjutnya, ayat (2) aturan tambahan secara spesifik memerintahkan agara MPR terbentuk berdasarkan pelaksanaan perintah ayat (1) maka MPR bersidang untuk menetapkan UUD. Memang ‘menetapkan’ UUD disini dapat saja diartikan menetapkan kembali apa yang telah diputuskan oleh PPKI, tetapi yang lebih masuk akal adalah memperbarui. Ini didasarkan pada dua alasan. Pertama: Karena secara historis UUD diputuskan oleh PPKI dengan maksud sementara seperti yang dinyatakan oleh Soekarno tanpa bantahan dari anggota lain. Kedua: kata ‘menetapkan’ tersebut lebih tepat diartikan membahas kembali dan memperbaikinya sesuai dengan tugas dan wewenang MPR yang dicantumkan didalam pasal 3 UUD itu sendiri yang berbunyi “Majelsi Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara”.

Dengan demikian, tampak jelas bahwa selain tercatat dari rekaman historis keniscayaan perubahan UUD 1945 tercantum juga didalam kewenangannya ditentukan oleh Pasal 3 dan caranya ditentukan didalam Pasal 37.
B. Rumusan Masalah
1.Mengetahui UUD 1945?
2.Bagaimana cara kita mengetahui  sejarah lahirnya uud 1945 Negara Republik Indonesia?
C. Tujuan
1.Untuk mengetahui pengertian UUD 1945.
2.Untuk mengetahui sejarah lahirhnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis,dan juga konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)
1. Sebagai (norma) hukum :
a. UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
2. Sebagai hukum dasar:
a. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Sifat uud 1945
1.         UUD 1945 bersifat supel (elastis),
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.

2.         Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.
Di atas telah dibahas tentang apa yang dimaksud dengan UUD 1945. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Fungsi UUD 1945
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD 1945 juga terkandung :
1.         Materi pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara
2.         Hubungan negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.
B. Sejarah UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung dari 28 Mei – 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan “Dasar Negara”, bernama Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota Sembilan BPUPKI membentuk sebuah komite yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta, yang akan menjadi teks pembukaan UUD 1945 Setelah penghapusan frasa “kewajiban untuk melaksanakan Syariah Islam bagi penganutnya “Piagam Jakarta naskah ke naskah pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI.
Pengesahan UUD 1945 telah dikonfirmasi oleh Komite Nasional Indonesia Pusat “KNIP” yang diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 1945. The 1945 rancangan naskah Indonesia yang disusun selama Sesi Kedua Badan Investigasi Persiapan Kemerdekaan “BPUPKI”. Nama lembaga tanpa kata “Indonesia” karena tanah tersebut disediakan untuk Jawa.
Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Periode untuk 1945 “18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949”
Pada periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang sibuk memperjuangan kemerdekaan. Titah No. X Wakil Presiden pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena Majelis dan Parlemen belum terbentuk. 14 November 1945 Semi-Presiden Kabinet dibentk(“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga acara ini mengalami perubahan pertama sistem pemerintahan Indonesia untuk 1945.
Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 “27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950”
Pada saat ini pemerintah Indonesia adalah sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan internal. Ini adalah perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan.
Periode 1950 “17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959”
Sistem dalam periode 1950 diberlakukan demokrasi parlementer sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini juga kabinet selalu berganti-ganti, sebagai akibat dari pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing pihak lebih memperhatikan kepentingan partai atau kelompok.
Setelah negara RI pada tahun 1950 dan sistem Demokrasi liberal yang dialami oleh masyarakat Indonesia selama hampir 9 tahun, rakyat Indonesia sadar bahwa UUD 1950 dengan sistem Demokrat Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.
Periode kembalinya ke 1945 “5 Juli 1959 – 1966”
Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 di mana banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara Konstitusi 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada saat ini, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk :
Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua MPR / DPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Periode 1945 orde baru “11 Maret 1966 – 21 Mei 1998”
Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila murni dan akibatnya. Selama Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah aturan :
·            Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa Majelis bertekad untuk mempertahankan UUD 1945, tidak wasiat akan membuat beberapa perubahan
·            Keputusan No. IV / MPR / 1983 referendum yang antara lain, menyatakan bahwa jika keinginan Majelis mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum.
·            Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi dari Keputusan No. IV / MPR / 1983.
Masa “21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999”.
Pada saat ini transisi diketahui. Waktu itu sejak Presiden Soeharto digantikan oleh BJ Habibie dengan hilangnya Timor Timur dari NKRI.
Periode Perubahan “Tahun 1945”.
Salah satunya adalah tuntutan Reformasi 1998 untuk perubahan amandemen UUD 1945 Latar Belakang tuntutan perubahan UUD 1945, antara lain, seperti di masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan Majelis dan di sebenarnya bukan di tangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” yang dapat menyebabkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat pejabat negara yang belum cukup didukung oleh ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan 1945 ketika itu meningkatkan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi demokrasi dan supremasi hukum, serta hal-hal lain sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan pembangunan bangsa. 1945 perubahan perjanjian yang tidak mengubah UUD 1945, tetap mempertahankan struktur negara staat structuur kesatuan atau selanjutnya dikenal sebagai Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Pada periode 1999-2002, 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan :
·            Sidang Umum 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 1945 Amandemen Pertama.
·            Sidang Tahunan 2000, diadakan pada tanggal 7-18 Agustus 2000 1945 Perubahan Kedua.
·            Sidang Tahunan 2001, tanggal 1-9 November 2001 1945 Perubahan Ketiga.
·            Sidang Tahunan 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 1945 Perubahan Keempat.



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)
1. Sebagai (norma) hukum :
a. UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
2. Sebagai hukum dasar:
a. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.



DAFTAR PUSTAKA

rio-mamdoeh.blogspot.com/.../makalah-sejarah-perkembangan-konstitus
tiarameilita.blogspot.com/2012/02/makalah-uud-1945.html