MAKALAH
UUD
1945
Disusun
Oleh :
Kelompok
1
v
TEGU APRINATA SITEPU
v
ALFIAN ADRYADI
v
ARDIANSYAH
v
HESTIN
v
ROSTINA
|
v
SITI NURYANA
v
MAS’UD
v
SUDARLIN
v
SAIFUL
v
NUR WAHDANIAH
|
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN STKIP TAMAN SISWA BIMA
2016/2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................i
DAFTAR ISI...........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1
A.
Latar Belakang..........................................................................................1
B.
Rumusan
Masalah.....................................................................................3
C.
Tujuan.......................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................4
A. Mengetahui Tentang UUD
1945...............................................................4
B. Sejarah Lahirnya UUD
1945....................................................................8
BAB III PENUTUP..............................................................................................12
A.
Kesimpulan.............................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA
Kata
Pengantar
Segala
puji hanya bagi Allah, penulis memuji, memohon pertolongan, serta meminta
ampunan kepada-Nya. Penulis berlindung kepada Allah dari kejelekan diri dan
keburukan amal penulis. Barang siapa diberi hidayah oleh Allah, niscaya tiada seorang
pun yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan oleh-Nya,
niscaya tiada seorang pun yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa
tiada ilah yang berhak diibadahi
dengan benar kecual Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad
adalah hamba dan utusan-Nya.
Alhamdulillah Allah yang telah
memberikan kita kesehatan dan kesempatan sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah dengan judul “UUD 1945“. Dalam penyusunan makalah ini ada beberapa buku
dan internet yang dijadikan referensi oleh penulis.
Penulis juga mengucapkan terima
kasih terhadap bantuan dosen pembinbing
sehingga makalah ini bisa selesai pada tepat waktunya. Dengan keterbatasan
penulis pasti ada kekurangan dan kelemahan dari makalah ini, maka dari itu
diharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca agar makalah ini
bisa menjadi lebih baik.
Bima,
31 Desember 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
UUD 1945
sudah dimaksudnkan sebagai UUD sementara untuk segara mengantarkan Indonesia
kepintu kemerdekaan. UUD 1945 dibuat karena adanya peluang untuk merdeka yang
harus direbut dengan cepat dan untuk itu harus pula segera ditetapkan UUD bagi
Negara yang digagas sebagai Negara konstitusional dan demokratis. UUD
diperlukan bagi Negara yang dimerdekakan itu karena partai pendiri Negara (founding people) Indonesia telah
bersepakat untuk mendirikan Negara diatas prinsip demokrasi dan hukum yang
mengakui dan melindungi Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Pilihan seperti itu
menurut adanya aturan main politik yang dituangkan didalam konstitusi sebagai
kontrak social dan politik berdirinya Negara. Maka, dibuatlah UUD 1945 melalui
perdebatan di Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian
mensahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi
Kemerdekaan.
Karena
dikepung oleh situasi politik yang muncul akibat berkobarnya perang Pasifik,
Perdebatan tentang materi UUD 1945 belum menghasilkan kesepakatan final tentang
beberapa masalah mendasar ketika harus disahkan. Namun, para pendiri itu
menyepakati untuk mensahkan lebih dulu UUD 1945 sebagai UUD sementara untuk
kemudian, setelah merdeka kelak segera dibuat UUD yang lebih permanen dan
bagus.
Dengan
demkian, tak dapat dibantah bahwa UUD 1945 sejak semula memang memaksudkan
sebagai UUD Interim (Sementara) untuk pada waktunya harus diperbaharui oleh MPR
hasil pemilu. Bahwa UUD 1945 sejak semula memang dimaksudkan untuk sementara
dapat ditelusuri dari sejarah pembahasan maupun isin UUD itu sendiri kemudian
dikonfirmasi oleh kenyataan-kenyataan politik yang menyusulnya.
Setelah tak
dapat diputuskan dengan suara bulat karena banyak bagian isinya masih
diperdebatkan pada sidang PPKI, 19 Agustus 1945, Soekarno mengajak PPKI
mensahkan dulu UUD 1945 sebagai UU sementara untuk pada saatnya diperbaiki lagi
setelah keadaan memungkinkan. Bung Karno yang pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah
menjadi ketua PPKI mengatakan:
“Undang-undang Dasar yang buat
sekarang ini adalah Undang-undang Dasar Sementara…,..ini adalah Undang-undang
Dasar Kilat. Nanti kalau kita bernegara didalam suasanan yang lebih tenteram,
kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Perwakilan Rakyat yang dapat
membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna”.
Dari
cuplikan sejarah itu jelas bahwa UUD sejak semula memang dipandang belum baik
dan masih harus diperbaiki setelah keadaan memungkinkan.
Pandangan
Soekarno bahwa UUD 1945 perlu diterima untuk sementara, dan itu tak dapat
dibantah sedikit pun oleh angota-anggota PPKI yang lain, tertuang didalam UUD
1945 itu sendiri yakni didalam aturan tambahan. Aturan tambahan jelas memuat
sikap PPKI bahwa UUD 1945 adalah UUD interim dan karenanya PPKI memerintahkan
agar setelah perang pasifik UUD itu dibicarakan lagi untuk kemuadian ditetapkan
oleh MPR. Isi aturan tambahan antara lain sebagai berikut:
1) Dalam enam bulan setelah berakhirnya
peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
2) Dalam enam bulan sesudah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis ini bersidang untuk menetapkan
Undang-Undang Dasar.
Ayat (1)
aturan tambahan memerintahkan kepada Presiden untuk, dalam waktu enam bulan
setelah perang pasifik, membentuk lembaga-lembaga Negara dan instrumen
kenegaraan lainnya sesuai dengan ketentuan UUD, termasuk membentuk MPR dan DPR
melalui pemilihan umum sesuai dengan prinsip demokrasi. Tafsir yang paling
logis atas perintah “menyelenggarakan segala hal” dalam ayat tersebut yang
paling utama adalah menyelenggarakan pemilu sesuai dengan prinsip demokrasi dan
semangat yang terkandung didalam perdebatan diBPUPKI dan PPKI. Alasannya jelas,
yakni, ketika itu semua lembaga Negara belum dapat dibentuk melalui ketentuan
konstitusi sehingga harus ditetapkan secara khusus pula. Itulah sebabnya aturan
peralihan pasal IV memberi kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden dengan
menentukan bahwa “sebelum MPR,DPR,dan DPA dibentuk dengan UUD ini, segala
kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.”
Kekuasaan yang begitu besar dan tidak normal itu menurut aturan tambahan ayat
(1) harus diakhiri dalam waktu tertentu disertai langkah pembentukan alat-alat
Negara sesuai dengan ketentuan UUD.
Selanjutnya,
ayat (2) aturan tambahan secara spesifik memerintahkan agara MPR terbentuk
berdasarkan pelaksanaan perintah ayat (1) maka MPR bersidang untuk menetapkan
UUD. Memang ‘menetapkan’ UUD disini dapat saja diartikan menetapkan kembali apa
yang telah diputuskan oleh PPKI, tetapi yang lebih masuk akal adalah
memperbarui. Ini didasarkan pada dua alasan. Pertama: Karena secara historis UUD diputuskan oleh PPKI dengan
maksud sementara seperti yang dinyatakan oleh Soekarno tanpa bantahan dari
anggota lain. Kedua: kata
‘menetapkan’ tersebut lebih tepat diartikan membahas kembali dan memperbaikinya
sesuai dengan tugas dan wewenang MPR yang dicantumkan didalam pasal 3 UUD itu
sendiri yang berbunyi “Majelsi Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang
Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara”.
Dengan
demikian, tampak jelas bahwa selain tercatat dari rekaman historis keniscayaan
perubahan UUD 1945 tercantum juga didalam kewenangannya ditentukan oleh Pasal 3
dan caranya ditentukan didalam Pasal 37.
B. Rumusan
Masalah
1.Mengetahui UUD 1945?
2.Bagaimana
cara kita mengetahui sejarah lahirnya uud 1945 Negara Republik Indonesia?
C. Tujuan
1.Untuk mengetahui pengertian UUD
1945.
2.Untuk mengetahui sejarah lahirhnya
UUD 1945 Negara Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian UUD 1945
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis,dan
juga konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Pada kurun waktu
tahun 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Latar belakang
terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan
bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang
berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas
kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang
menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari
tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan
gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian
BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan
rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22
Juni
1945,
38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta
yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak
kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata
"Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di
Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17
Juli
1945.
Tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
UUD
1945 adalah hukum dasar yang
tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
Konvensi)
1. Sebagai
(norma) hukum :
a. UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga
Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
b.
Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan
negara harus dilaksanakan dan ditaati.
2. Sebagai hukum
dasar:
a.
UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti
UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD
1945.
b. Sebagai
Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan
ketentuan UUD 1945.
Sifat uud 1945
1.
UUD 1945 bersifat supel (elastis),
Hal ini didasarkan pada kenyataan
bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus
tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak
ketinggalan zaman.
2.
Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat
yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya
dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.
Di atas telah dibahas
tentang apa yang dimaksud dengan UUD 1945. Dari pengertian tersebut dapatlah
dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat
pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka
berada dan juga mengikat setiap penduduk yang
berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945
berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Fungsi UUD 1945
Undang-undang Dasar
bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar,
yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap
produk hukum seperti undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber
pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada
akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut
harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata
urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di
Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
Dalam hubungan ini, UUD
1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945
mengontrol apakah norma hukum yang
lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan
pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut
bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD 1945 juga terkandung :
1.
Materi pengaturan sistem pemerintahan,
termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antara
lembaga-lembaga negara
2.
Hubungan negara dengan warga negara baik
dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.
B. Sejarah UUD 1945
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama
sesi pertama yang berlangsung dari 28 Mei – 1 Juni 1945, Ir. Sukarno
menyampaikan gagasan “Dasar Negara”, bernama Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota Sembilan BPUPKI membentuk
sebuah komite yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta, yang
akan menjadi teks pembukaan UUD 1945 Setelah penghapusan frasa “kewajiban untuk
melaksanakan Syariah Islam bagi penganutnya “Piagam Jakarta naskah ke naskah
pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI.
Pengesahan UUD 1945 telah dikonfirmasi oleh Komite Nasional
Indonesia Pusat “KNIP” yang diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 1945. The
1945 rancangan naskah Indonesia yang disusun selama Sesi Kedua Badan
Investigasi Persiapan Kemerdekaan “BPUPKI”. Nama lembaga tanpa kata “Indonesia”
karena tanah tersebut disediakan untuk Jawa.
Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal
10-17 Juli 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945
sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Periode untuk 1945 “18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949”
Pada periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya
karena Indonesia sedang sibuk memperjuangan kemerdekaan. Titah No. X Wakil
Presiden pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan
kepada KNIP, karena Majelis dan Parlemen belum terbentuk. 14 November 1945
Semi-Presiden Kabinet dibentk(“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga acara
ini mengalami perubahan pertama sistem pemerintahan Indonesia untuk 1945.
Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 “27 Desember 1949 – 17
Agustus 1950”
Pada saat ini pemerintah Indonesia adalah sistem parlementer. Bentuk
pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri dari
negara-negara yang masing-masing negara memiliki kedaulatan sendiri untuk
mengurus urusan internal. Ini adalah perubahan dari tahun 1945 yang
mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan.
Periode 1950 “17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959”
Sistem dalam periode 1950 diberlakukan demokrasi parlementer sering
disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini juga kabinet selalu berganti-ganti,
sebagai akibat dari pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing pihak
lebih memperhatikan kepentingan partai atau kelompok.
Setelah negara RI pada tahun 1950 dan sistem Demokrasi liberal yang
dialami oleh masyarakat Indonesia selama hampir 9 tahun, rakyat Indonesia sadar
bahwa UUD 1950 dengan sistem Demokrat Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai
dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.
Periode kembalinya ke 1945 “5 Juli 1959 – 1966”
Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 di
mana banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal
menghasilkan sebuah konstitusi baru, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno
mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945
sebagai konstitusi, menggantikan Sementara Konstitusi 1950 yang berlaku pada
waktu itu.
Pada saat ini, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk :
Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua MPR / DPR dan Mahkamah Agung
serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara MPRS menetapkan Soekarno sebagai
presiden seumur hidup.
Periode 1945 orde baru “11 Maret 1966 – 21 Mei 1998”
Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan
UUD 1945 dan Pancasila murni dan akibatnya. Selama Orde Baru, UUD 1945 juga
menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah aturan :
·
Keputusan No. I / MPR / 1983 yang
menyatakan bahwa Majelis bertekad untuk mempertahankan UUD 1945, tidak wasiat
akan membuat beberapa perubahan
·
Keputusan No. IV / MPR / 1983 referendum
yang antara lain, menyatakan bahwa jika keinginan Majelis mengubah UUD 1945,
terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum.
·
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang
referendum, yang merupakan implementasi dari Keputusan No. IV / MPR / 1983.
Masa “21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999”.
Pada saat ini transisi diketahui. Waktu itu sejak Presiden Soeharto
digantikan oleh BJ Habibie dengan hilangnya Timor Timur dari NKRI.
Periode Perubahan “Tahun 1945”.
Salah satunya adalah tuntutan Reformasi 1998 untuk perubahan
amandemen UUD 1945 Latar Belakang tuntutan perubahan UUD 1945, antara lain,
seperti di masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan Majelis dan di
sebenarnya bukan di tangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden,
adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” yang dapat menyebabkan multitafsir,
serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat pejabat negara yang belum
cukup didukung oleh ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan 1945 ketika itu meningkatkan aturan dasar seperti
tatanan negara, kedaulatan, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi
demokrasi dan supremasi hukum, serta hal-hal lain sesuai dengan aspirasi dan
kebutuhan pembangunan bangsa. 1945 perubahan perjanjian yang tidak mengubah UUD
1945, tetap mempertahankan struktur negara staat structuur kesatuan atau
selanjutnya dikenal sebagai Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI,
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Pada periode 1999-2002, 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen
yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan :
·
Sidang Umum 1999, tanggal 14-21 Oktober
1999 1945 Amandemen Pertama.
·
Sidang Tahunan 2000, diadakan pada
tanggal 7-18 Agustus 2000 1945 Perubahan Kedua.
·
Sidang Tahunan 2001, tanggal 1-9
November 2001 1945 Perubahan Ketiga.
·
Sidang Tahunan 2002, tanggal 1-11
Agustus 2002 1945 Perubahan Keempat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
UUD
1945 adalah hukum dasar yang
tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
Konvensi)
1. Sebagai
(norma) hukum :
a. UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga
Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
b.
Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan
negara harus dilaksanakan dan ditaati.
2. Sebagai hukum
dasar:
a.
UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti
UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD
1945.
b.
Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai
dengan ketentuan UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
rio-mamdoeh.blogspot.com/.../makalah-sejarah-perkembangan-konstitus
tiarameilita.blogspot.com/2012/02/makalah-uud-1945.html
0 komentar:
Posting Komentar